R adartasik.com , JAKARTA - YouTuber sekaligus gamer Reza Arap akhirnya mengembalikan duit saweran pemberian dari Doni Salmanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Duit yang dikembalikan Reza Arap tersebut sebanyak Rp950 juta.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Reinhard Hutagaol menerima secara langsung uang tunai yang diserahkan kuasa hukum Reza Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim di Jakarta, Senin.
"Iya, baru saja diserahkannya," kata Reinhard Hutagaol.
Menurut Hutagaol, sebenarnya jumlah uang yang diberikan Doni Salmanan untuk menyawer Reza Arap senilai Rp1 miliar. Hanya saja karena uang tersebut disumbangkan Doni Salmanan melalui pijakan Socialbuzz, yang merupakan pijakan digital untuk sumbangan.
Maka dari saweran Rp1 miliar dikenakan pajak sebesar lima persen. Sehingga Reza Arap hanya menerima uang saweran itu senilai Rp950 juta.
"Uang Rp 950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong lima persen," bebernya.
Penyerahan uang oleh kuasa hukum Reza Arap itupu telah dibuatkan berita acaranya untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang.
Berdasarkan data pada Selasa (15/03/2022) lalu aset Doni Salmanan yang telah disita senilai Rp64 miliar, yang terdiri atas 97 macam, yakni dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar. Empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.
Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roba empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, mutasi rekening.
Juga telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, kartu SIM, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Kemudian disita 22 jenis pakaian dengan berbagai merk.
SelainReza Arap, sejumlah publik figur yang terkait aliran dana Salmanan sudah diperiksa. Beberapa sudah mengembalikan uangnya, di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memulangkan uang Rp10 juta uang hadiah nikahan.
Demikian pula YouTuber Atta Halilintar yang mengembalikan tas tangan (pouch) merek Dior yang ditaksir senilai Rp30 juta.
Dengan adanya pengembalian uang dari Reza Arap tersebut, maka jumlah nominal aset yang disita dari tersangka Doni Salmanan akan bertambah.
"Nanti kami hitung lagi (nominal aset)," kata Hutagaol.
Dalam perkara ini, Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)