Radartasik.com, JAKARTA - Salah satu persoalan yang sering timbul ketika seseorang telah meninggal adalah mengenai soal wasiat atau warisan yang ditinggalkannya.
Hal itulah yang terjadi dengan almarhum Dorce Gamalama. Pihak keluarga kandung Dorce mempertanyakan alasan mengapa wasiat almarhum baru akan dibuka setelah 40 hari kepergiannya.
"Yang kami pertanyakan begini, menunggu 40 hari dasarnya apa? Kalau bisa, ada persoalan menyangkut harta warisan mohon disegerakan," kata kuasa hukum pihak keluarga kandung Dorce Gamalama, Husny Tanjung, mewakili kliennya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Menurut Husny, tidak seharusnya masalah wasiat itu baru diungkap setelah 40 hari kepergian Dorce Gamalama. Sebab, tidak ada dasar hukum yang mengatur perihal tersebut.
"Kenapa tidak bisa dibicarakan sekarang dan ingat, wasiat itu juga harus kita lihat siapa saksinya," tanya Husny.
Sementara itu keponakan Dorce Gamalama, Mimi Hartanti mempermasalahkan soal tidak adanya komunikasi antara anak-anak angkat Dorce Gamalama dengan keluarga kandung artis multi talenta tersebut.
"Semua aset Mama dipegang sama anak angkat terus mereka tidak ada komunikasi dengan kami," ucap Mimi.
Menurut Mimi, mendiang Dorce Gamalama memiliki utang yang harus dibayarkan, sehingga mereka harus mengkomunikasikan ini dengan anak-anak angkatnya itu.