Truk Tertabrak dan Teresert Kereta Api, Begini Penjelasan Daop 8 Surabaya

Rabu 09-03-2022,13:45 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,  LAMONGAN — Sebuah truk tertabrak dan terseret kereta api ekonomi lokal relasi Cepu — Surabaya Pasarturi.

Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan sebidang di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Rabu (9/3/2022) pukul 06.37 WIB.

Dalam kejadian itu, masinis terluka. Lokomotif rusak. Lokomotif pengganti harus didatangkan untuk melanjutkan perjalanan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan perjalanan kereta api.

”Kami mohon maaf kepada pelanggan kereta api yang terdampak kejadian tersebut karena belum dapat melanjutkan perjalanan karena lokomotif dalam kondisi rusak parah dan masinis terluka,” kata dia.

Daop 8 Surabaya sudah menurunkan petugas untuk mengevakuasi masinis yang terluka, mengerahkan mobil derek untuk mengevakuasi truk yang terseret kereta, dan melakukan pengaturan pola operasi agar perjalanan kereta api selanjutnya tidak terganggu.

Luqman menekankan pentingnya para pengguna jalan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

”KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” ujar Luqman.

Dia mengemukakan ketidakdisiplinan pengguna jalan sering menyebabkan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Menurut dia, sejak Januari hingga Februari 2022 ada 17 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang yang meliputi enam kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan serta 11 kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pejalan kaki.

Luqman belum bisa menjelaskan secara detail korban dari pengemudi truk karena menunggu laporan dari petugas yang ada di lapangan. (ant/jpnn/lan)
Tags :
Kategori :

Terkait