Radartasik.com, KEDIRI - Boleh jadi ini kabar gembira bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Pasalnya pemerintah mulai menepati janjinya untuk membayar gaji dan tunjangan mereka
Hal ini seperti yang dirasakan PPPK guru 2021 di Kota Kediri. Setelah menandatangani kontrak kerja pada Jumat, 4 Maret 2022, mereka akan menerima SK PPPK pada Selasa (08/03/2022).
“Alhamdulillah, Selasa besok, pak wali kota akan menyerahkan SK PPPK,” kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com, Sabtu (05/03/2022).
Arul, sapaan akrab guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) ini, sangat bersyukur.
Setelah menerima SK PPPK, bulan depan dirinya akan menerima gaji April dan rapelan Februari-Maret. Walaupun tahun ini tidak dihitung per Januari, tetapi menurut Arul, hitungan 12 bulan tetap full.
Sebab, kontrak kerjanya dihitung mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027. Sesuai perjanjian kontrak kerja, PPPK guru mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
“Insyaallah kami tahun ini bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” ujarnya.
Selain itu, setiap bulannya PPPK guru 2021 di Kota Kediri akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp2.647.200 atau setara gaji golongan VII.
Kategori :