Radartasik.com, KOTA TASIK - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, persoalan geng motor di Kota Tasikmalaya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran serta masyarakat terutama keluarga sangat penting dalam membentuk karakter anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas khususnya terlibat geng motor.
Langkah pencegahan awal, menurut kapolres, para orang tua diminta untuk tidak memberikan izin kepada buah hatinya yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Baik itu roda dua atau roda empat.
Cara demikian, menurutnya bukan berarti orang tua tidak sayang terhadap anak, melainkan anak di bawah umur belum memiliki pandangan jauh terhadap dampak yang akan terjadi. Termasuk anak di bawah umur tidak dibenarkan oleh undang-undang mengendarai motor atau mobil.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya yang berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jangan berikan motor kepada anak di bawah umur, jangan biarkan pergaulan bebas anak, jangan biarkan anak keluyuran tengah malam," ujar Aszhari, Jumat (04/03/22).
Perwira dengan melati dua di pundaknya itu meminta para orang tua senantiasa mengingatkan anak-anaknya agar tidak melanggar aturan lalu lintas. Dengan mengendarai sepeda motor tanpa memiliki surat izin dan ugal-ugalan di jalan, sudah menandakan bahwa itu melanggar aturan lalu lintas.
"Jangan biarkan anak melanggar aturan berlalu lintas dan jangan biarkan anak kita menjadi pelaku atau korban kejahatan," tegas Aszhari.
Ia menambahkan, dalam penanganan geng motor di Kota Tasikmalaya, pihaknya telah menyiapkan strategi di mana patroli malam di wilayah Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan rayonisasi.
"Dengan adanya rayonisasi ini diharapkan bisa mempersempit ruang gerak perilaku geng motor. Razia kita lakukan setiap malam," tambahnya.
Ia memastikan, setiap perilaku geng motor yang meresahkan apalagi berbuat tindak pidana akan mendapatkan ganjaran yang setimpal. "Saya pastikan perilaku geng yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)