Disayangkan Ada PPPK Guru-Non Guru Mengundurkan Diri, NIP Akan Diblok, Tak Bisa Lagi Ikut Tes CPNS-PPPK

Selasa 01-03-2022,12:50 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh

Radartasik.com,  Sangat disayangkan ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru, dan PPPK nonguru yang mengundurkan diri.

Pengunduran diri mereka itu saat saat proses pemberkasan maupun ketika Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ditetapkan. 

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, ada sanksi tegas yang sudah diatur dalam tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Pertama, PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021. 

Kedua, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru.

Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK nonguru.

"Bagi para peserta CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru yang mengundurkan diri saat pembekasan tengah berjalan, tentu data nomor induk kependudukan atau NIK-nya akan diblok," kata Deputi Suharmen, Minggu (27/2/2022). 

Dengan dibloknya data NIK, lanjutnya, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK guru maupun nonguru pada tahun berikutnya. 

Sementara, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri maka NIK dan NIP akan aktif selamanya. Kecuali ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya.

"Walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai, tetapi NIP dan NIK akan aktif terus," ujarnya. 

NIK dan NIP ini, kata Deputi Suharmen, untuk mengunci status yang bersangkutan agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya. Karena sudah ada aturannya, datanya akan terkunci di sistem. "Jadi, ini dilakukan by system," ucap Deputi Suharmen.

Tags :
Kategori :

Terkait