Radartasik.com, Pemerintah daerah harus mengantisipasi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa status tenaga honorer akan selesai pada 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, sebelumnya, pada 17 Januari 2022 menyatakan bahwa status tenaga honorer akan selesai pada 2023.
Dia menyatakan mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai solusi, honorer dan tenaga kontrak diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Lantaran mekanisme seleksi tetap menggunakan persyaratan dan tahapan tes, dipastikan tidak semua honorer dan tenaga kontrak bisa tertampung menjadi ASN.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Paisal Darmasing meminta pemkab setempat mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap dampak pelayanan kepada masyarakat.
"Saat ini saja kita (Pemkab Kotawaringin Timur) kekurangan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan, padahal sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau penghapusan tenaga kontrak dilaksanakan, ini tentu harus diantisipasi," kata Paisal di Sampit, Senin (28/2/2022).
Rencananya dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak, termasuk menghentikan kontrak kerja mereka yang berkinerja buruk.
Kategori :