KPU: Usulan Penundaan Pemilu Terbentur Konstitusi, Bukan Sekadar UU Pemilu

Jumat 25-02-2022,11:30 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh

radartasik.com,  Usulan penundaan Pemilu 2024 tidak bisa diwujudkan, karena terbentur konstitusi dan bukan sekadar Undang-Undang Pemilu.

Dengan demikian, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, usul menunda Pemilu 2024 tidak bisa diwujudkan.

Pasalnya, konstitusi mensyaratkan pelaksanaan pemilu digelar lima tahun sekali.

Indonesia diketahui sudah melaksanakan Pemilu 2019. Mengacu aturan, pelaksanaan pemilu selanjutnya berlangsung pada 2024.

"Kan, dalam konstitusi disebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi, persoalannya bukan sekadar UU Pemilu, tetapi soal konstitusi," kata Pramono kepada wartawan, Kamis (24/2).

"Parlemen berakhir masa jabatan pada 1 Oktober 2024, begitu pula presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 oktober 2024," ungkap Pramono.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mengusulkan Pemilu 2024 bisa diundur maksimal dua tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait