radartasik.com, RADAR TASIK — Pemerintah sudah mewacanakan penghentian siaran televisi (TV) analog dan menggantinya dengan digital. Namun pemerintah harus menyiapkan berbagai hal supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Kebijakan tersebut dikenal dengan istilah Analog Switch-Off (ASO) yang targetnya tuntas tahun 2022. Prosesnya dilakukan dalam tiga tahap dan Priangan Timur termasuk wilayah yang menjadi sasaran pertama kebijakan peralihan itu.
TV analog yang saat ini masih menjamur di masyarakat bukan berarti tidak bisa lagi digunakan. Hanya saja perlu ada tambahan alat yakni Set Top Box (STB) agar bisa menangkap sinyal layaknya tv digital.
Migrasi siaran analog ke digital ini diulas dalam Workshop Jurnalisme Televisi dengan tema “Mendorong Ekosistem Penyiaran Digital Pasca ASO” di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (Umtas), Kamis (24/2/2022).
Hadir pada kesempatan tersebut Rektor Umtas Dr Ahmad Qonit, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet. Sementara itu Sekretaris Dinas Kominfo Jawa Barat Gilang Sailendra juga turut serta secara daring.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menuturkan bahwa hasil penelitian KPID yang bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi menemukan beberapa kendala. Di antaranya kurang pahamnya masyarakat terhadap kebijakan ASO. “Masyarakat semua menyambut baik tapi belum dibarengi pengetahuan tentang ASO,” ungkapnya.
Selain itu, masih ada beberapa area yang belum didukung oleh sinyal kuat. Khususnya di wilayah selatan Jawa Barat dari mulai Pangandaran, Tasikmalaya, Garut dan beberapa titik lainnya di Jawa Barat. ”Masih ada masyarakat yang mengeluhkan karena blank spot,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat H Bedi Budiman meminta agar ASO ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat. Pihaknya tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat dihentikannya penyiaran analog. “Jangan ada masyarakat yang dirugikan dan semua harus bisa menikmati siaran digital ini,” katanya.
Untuk itu pemerintah harus memiliki data dan pemetaan yang akurat terkait data masyarakat yang membutuhkan bantuan pemasangan STB. Agar tepat sasaran maka harus melibatkan pemerintahan desa dan lurah. ”Supaya masyarakat di pedesaan tidak dipaksakan untuk membeli (STB), tapi diberi oleh pemerintah,” katanya.
Pihaknya memahami kemampuan TV lokal dan nasional berbeda. Sementara penyiaran digital memiliki sarana dan prasarana yang tidak murah.
Maka dari itu, pemerintah harus bisa bersikap adil dalam regulasi anggaran publikasi. Supaya bisa tetap memberdayakan media lokal yang tentunya punya potensi menyiarkan konten lokal. ”Supaya konten lokal bisa tetap hidup, kalau tarung bebas (TV Lokal) ya habis,” ujarnya.
Rektor Umtas Dr Ahmad Qonit AD MA sebagai civitas akademika mendukung dan mengawal kebijakan ASO. Di tambah ikut mengedukasi masyarakat tentang migrasi tv analog ke digital. “Supaya semua masyarakat punya kesempatan yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, untuk menyambut era baru TV digital, saluran Radar TV juga telah bertransformasi dari analog ke TV digital di Kanal 43 UHF 650 MHZ bersama TVRI Nasional, TVRI Jawa Barat, TVRI World, TVRI Sport HD dan NET. (rga)