radartasik.com, RADAR TASIK — Pemerintah segera memberlakukan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat perjalanan haji dan umrah. Hal ini dinilai bisa berdampak baik untuk calon jamaah, atau malah sebaliknya.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam instruksi tersebut berbagai pelayanan kepada masyarakat harus disertai kepesertaan BPJS Kesehatan berstatus aktif, termasuk haji dan umrah.
Maka dari itu, pihaknya belum bisa banyak berkomentar soal kebijakan itu. Termasuk langkah yang dilakukan atas apa regulasi baru tersebut secara teknis. “Jadi belum kami tindak lanjut,” ucapnya.
Wawancara terpisah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Tasikmalaya H Nurul Awalin menilai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jamaah haji dan umrah bisa menjadi hal yang baik. Pasalnya jemaah haji dan umrah pun perlu jaminan kesehatan. “Kalau ada apa-apa kan jadi tidak sulit,” ujarnya.
Akan tetapi, jangan sampai persyaratan itu malah jadi penghambat. Karena tidak menutup kemungkinan ada jemaah yang status kepesertaannya tidak aktif. “Kan biasanya sudah jadi peserta, tapi statusnya tidak aktif karena menunggak,” katanya.
Dalam hal ini pemerintah harus bisa memberikan solusi agar pemberangkatan calon haji atau umrah jadi terhambat.
Termasuk ketika memang ada calon jamaah yang belum jadi peserta BPJS, maka harus difasilitasi segera supaya terdaftar. “Jangan sampai enggak bisa berangkat ibadah gara-gara BPJS,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 6 Januari lalu. Saat ini, arahan kebijakan yang terkait di dalamnya menjadi perbincangan masyarakat.
Salah satunya adalah soal syarat wajib bagi para calon jamaah haji dan umrah untuk memiliki BPJS Kesehatan. Mereka diminta menjadi peserta aktif dari program JKN.
Mengenai hal ini, pihak yang bersangkutan, yakni Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa aturan turunan dari Inpres tersebut masih dalam pembahasan.
“Masih kita bahas (menindaklanjuti Inpres 1/2022),” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief kepada JawaPos.com, Senin (21/2).
Di sisi lain, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menuturkan bahwa belum mengetahui tujuan dari rencana mewajibkan BPJS Kesehatan tersebut. Ia meminta agar ada diskusi terkait rencana kebijakan itu.
“Jangan sampai kita tidak ngerti unAtuk dipraktikkan dan menyulitkan pada saat orang yang sudah berangkat, ini kaitannya dengan BPJS di mana,” sambungnya.
Kategori :