Paman dan Ponakan Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin 21-02-2022,17:00 WIB
Reporter : Ocean

Radartasik.com, CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Pangandaran.

Kedua pelaku berinisial KS (52) dan RD (27) warga Desa Pangandaran Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Y, SH SIK MT mengatakan setelah mendapatkan laporan dari kakak korban, Tim Satuan Reskrim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan dengan dibuktikan dengan hasil visum, KS dan RD ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Ciamis.

Saat menjelaskan kasus itu, kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Nia Kurnia, KBO Reskrim Iptu Ateng dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.

Kapolres mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bujuk rayu. Iming-iming imbalan berupa uang dan dijanjikan akan dibelikan handphone.

"Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021," ungkap kapolres dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).

"Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali. KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri dari KS," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait