Radartasik.com, JAKARTA - Penyesalan, itulah dialami 8 korban penipuan berkedok aplikasi judi daring atau binary option. Pasalnya, bukan keuntungan seperti yang dijanjikan kepada mereka sebelumnya, tapi justru membuat uang mereka justru raib.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sendiri menyebut kerugian 8 korban penipuan berkedok aplikasi Binomo mencapai Rp3,8 miliar.
Nominal kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kerugian yang disampaikan oleh delapan korban yang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.
Dalam perkara ini, terjadi dugaan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang oleh terduga terlapor berinisial IK dan kawan-kawan.
Tindak pidana tersebut terjadi sekitar bulan April 2020 dari aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
“Sampai saat ini korban yang sudah datang dan masih melakukan pendalaman interview ada delapan orang,” kata Whisnu.
Adapun modus yang digunakan pelaku beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dan kawan-kawan melalui media sosial yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.
Kategori :