Menko Airlangga: Penyempurnaan UU Cipta Kerja Dorong Optimisme Pengusaha

Selasa 08-02-2022,23:00 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com  - Reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup banyak mendapatkan atensi dari publik.

Termasuk dengan adanya gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan untuk menjaga kepastian iklim berusaha dan memastikan tetap berjalannya reformasi struktural.

Dipengaruhi oleh kondisi berusaha yang saat ini sudah relatif membaik dan pandemi Covid-19 yang terkendali, optimisme dunia usaha terlihat masih tetap terjaga.

Optimisme tersebut terungkap dari hasil Survei Litbang Kompas yang diadakan pada 27 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022.

Bahwa mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 84,7% responden yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, tetap optimistis menyikapi kondisi berusaha di tahun 2022.

Persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja juga masih positif, bahkan lebih optimistis dibandingkan kondisi pada April 2021.

Sebanyak 76,5% pelaku usaha tercatat optimistis memulai usaha baru pada bulan Desember 2021 dan kondisi ini meningkat dari April 2021 yang mencatat optimisme pelaku usaha sebesar 71,2%.

Tags :
Kategori :

Terkait