Radartasik.com, KOTA TASIK — Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dedi Mulyadi membandingkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terhadap Mal Festival Citylink yang hanya Rp 500 ribu.
Sedangkan tukang bubur di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) disanksi Rp 5 juta.
”Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” kata Dedi Mulyadi, dikutip Antara, Selasa 8 Februari 2022.
Kilas Balik
Seperti diketahui, seorang pengusaha bubur malam di perempatan Jalan Galunggung, Selasa (6/7/2021), divonis hakim dalam persidangan melanggar aturan PPKM dengan putusan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Pemilik usaha bubur ayam ini mengaku beroperasi mulai pukul 17.00 WIB sore sampai 06.00 WIB pagi setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah Perempatan Jalan Galunggung. Dia memilih membayar denda daripada dikurung penjara selama 5 hari.
Bubur terkenal ini sudah puluhan tahun berdagang di lokasi sama dan memiliki pelanggan tetap warga Kota Tasik dan wilayah sekitarnya, setiap malam hari.
”Jadi, itu hasil gelar operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 pada malam tadi (Senin malam) dan dua hari sebelumnya. Tadi digelar sidang di tempat oleh Kejaksaan dan Pengadilan di tenda depan Taman Kota,” ujar Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan kepada radartasik.com.
Endang Ulo (40), pemilik usaha bubur ayam tersebut membenarkan terazia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam tadi.
Petugas mendapati adiknya Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya itu.
Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta kepada 4 pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKM Darurat.
”Adik saya bilang ke 4 pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat,” tutur Endang.
”Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” sambungnya.
Setelah itu, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dia bersama adiknya mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Gofur dan pihak kejaksaan serta kepolisian.
Dia pun divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Kategori :