radartasik.com, JAKARTA — Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2022 terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2022 seperti dikutip pada laman kemenag.go.id.
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM
dengan jamaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang
jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM
dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75
jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM
dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa
PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling
banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa
PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling
banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa
PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi
pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan
sabun dengan air mengalir;
Kategori :