radartasik.com, TASIK — Selain pesangon, pegawai yang kena Pemutusan Hubungan kerja (PHK) bisa mendapat bantuan dari pemerintah. Perhitungan bantuan menyesuaikan dengan jumlah upah terakhir yang diterima pegawai.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tasikmalaya, H Rahmat Mahmuda menyebutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dilanjutkan tahun 2022 ini. Namun jika ada pegawai yang terkena PHK, maka pemerintah akan memberikan bantuan tunai. “Itu dari Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” ungkapnya kepada Radar, Selasa (1/2/2022).
Untuk detailnya, Disnaker masih meAnunggu arahan teknis dari KeAmenterian Tenaga Kerja. Diperkirakan peAtunjuk secara teknis baru bisa tuArun di bulan Februari ini. ”Tapi itu suAdah jadi kepastian karena amanat dari undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya.
Ada pun syarat penerima bantuan yakni harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pemerintah akan melakukan verifikasi melalui lembaga jaminan ketenagakerjaan tersebut. “Seperti BSU, jadi harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Mengutip dari laman BPJS KetenagaAkerAjaan, hanya pekerja tertentu saja yang mendapat jaminan kehilangan pekerAjaan. Diantaranya berusia di bawah 54 tahun dan terdaftar di 3 sampai 4 program BPJS KetenaAgaAkerjaan.
Ada pun perhitungan bantuan yang diberikan yakni (45% x upah x 3 bulan)+(25% x upah x 3). Jika pekerja memiliki upah sesuai dengan UMR Kota Tasikmalaya yakni Rp 2.363.389, maka bantuan yang diterima di kisaran angka Rp 4.963.116.
Salah seorang pegawai di salah satu dealer mobil, Taufik Hidayat (31) mengatakan bantuan tersebut memang akan sangat bermanfaat bagi korban PHK. Namun dia tidak berharap menjadi penerima bantuan tersebut. “Ya semoga saya nggak jadi korban PHK,” ungkap pemuda asal Kawalu itu.