Korban PHK Bisa Dapat Bantuan

Rabu 02-02-2022,13:45 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, TASIK — Selain pesangon, pegawai yang kena Pemutusan Hubungan kerja (PHK) bisa mendapat bantuan dari pemerintah. Perhitungan bantuan menyesuaikan dengan jumlah upah terakhir yang diterima pegawai.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tasikmalaya, H Rahmat Mahmuda menyebutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dilanjutkan tahun 2022 ini. Namun jika ada pegawai yang terkena PHK, maka pemerintah akan memberikan bantuan tunai. “Itu dari Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” ungkapnya kepada Radar, Selasa (1/2/2022).

Kebijakan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana para pegawai yang mendapat PHK bisa memiliki modal lebih untuk melangsungkan kehidupan. “Ini di luar pesangon, karena ini bantuan tambahan dari pemerintah,” terangnya.

Untuk detailnya, Disnaker masih meA­nunggu arahan teknis dari KeA­menterian Tenaga Kerja. Diperkirakan peA­tunjuk secara teknis baru bisa tuA­run di bulan Februari ini. ”Tapi itu suA­dah jadi kepastian karena amanat dari undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya.

Ada pun syarat penerima bantuan yakni harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pemerintah akan melakukan verifikasi melalui lembaga jaminan ketenagakerjaan tersebut. “Seperti BSU, jadi harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Mengutip dari laman BPJS KetenagaA­kerA­jaan, hanya pekerja tertentu saja yang mendapat jaminan kehilangan pekerA­jaan. Diantaranya berusia di bawah 54 tahun dan terdaftar di 3 sampai 4 program BPJS KetenaA­gaA­kerjaan.

Ada pun perhitungan bantuan yang diberikan yakni (45% x upah x 3 bulan)+(25% x upah x 3). Jika pekerja memiliki upah sesuai dengan UMR Kota Tasikmalaya yakni Rp 2.363.389, maka bantuan yang diterima di kisaran angka Rp 4.963.116.

Salah seorang pegawai di salah satu dealer mobil, Taufik Hidayat (31) mengatakan bantuan tersebut memang akan sangat bermanfaat bagi korban PHK. Namun dia tidak berharap menjadi penerima bantuan tersebut. “Ya semoga saya nggak jadi korban PHK,” ungkap pemuda asal Kawalu itu.

Lanjut taufik, menurutnya yang dibuA­tuhkan oleh korban PHK adalah kepasA­tiA­an pesangon. Pasalnya, beberapa teA­mannya yang beda perusahaan haA­rus melakukan berbagai upaya agar pesangonnya bisa turun. “Ini meA­mang akan membantu, tapi kepastian peA­sangon lebih diharapkan karena jumA­lahnya lumayan,” ucapnya. (rga)
Tags :
Kategori :

Terkait