Kuota PPPK 2022 Sebanyak 740 Ribu, Termasuk untuk Honorer di Bawah Kemenag

Selasa 01-02-2022,11:30 WIB
Reporter : usep saeffulloh

Radartasik.com,  Kuota untuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun ini terus diperjuangkan mencapai 740 ribu. Hal itu diapresiasi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono.

Raden Sutopo Yuwono mengapresiasi Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek soal kuota PPPK 2022.

Sebelumnya, Sutopo bertemu dengan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril dan Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Pertemuan dilakukan via zoom. Pesertanya pun terbatas. Dalam pertemuan itu, kuota PPPK 2022 akhirnya terkuak.

"Kami sangat berterima kasih kepada Dirjen GTK yang menyampaikan untuk kuota PPPK 2022 sudah diperjuangkan 740 ribu," kata Sutopo, Minggu (30/1/2022).

Sutopo menjelaskan kuota itu tidak hanya untuk guru honorer di bawah Kemendikbudristek, tetapi juga Kementerian Agama.
Menurut Sutopo, Kemendikbudristek juga memberikan kabar gembira soal honorer yang lulus passing grade.

Dia mengatakan Kemendikbudristek menjamin guru honorer yang lulus passing grade akan langsung diangkat meskipun tidak mendapatkan formasi.
Sutopo menjelaskan pengangkatan akan dilakukan ketika formasi sudah dibuka.

Menurut Sutopo, Iwan meminta honorer meminta kuota PPPK 2022 ke pemda masing-masing karena Kementerian Keuangan sudah menyediakan anggaran.
Sutopo mengaku sempat meminta modul untuk guru honorer non-K2 PAI dalam pertemuan dengan Iwan dan Nunuk.

"Bapak Dirjen berjanji menanyakan kepada Kementerian Agama," ucap Sutopo. (esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait