Radartasik.com — Sensasi dua pemotor dan masuk tol tidak sepatutnya untuk dicontoh. Aksi demi mendapat konten dan diunggah ke media sosial ini, tentu saja mendapat tindakan dari kepolisian, karena dianggap membahayakan.
“Ini bisa menjadi contoh masyarakat lain, karena bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain. Sangat fatal sekali, roda dua masuk ke tol. Apalagi malam hari yang rawan diketahui dan sangat berbahaya,” ungkap Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi dikonfirmasi di Surabaya, Senin (31/1), dikutip dari Antara.
Polisi akhirnya menilang dua pemotor, yakni warga Wonokromo Surabaya bernama Arqom Usama, 18, dan warga Sidoarjo, Mustofa, 17. Keduanya ditangkap karena dengan sengaja masuk ke jalan tol di Surabaya.
“Mereka melakukannya pada Sabtu 29 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya masuk di Pintu Tol Tanjung Perak, kemudian turun di Pintu Tol Jambangan,” ujarnya.
Dwi mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku aksi itu dilakukan untuk sensasi dan diunggah di media sosial TikTok. “Yang bersangkutan hanya tiba-tiba terbersit lewat tol. Temannya mempunyai e-Toll sehingga nekat masuk tol,” ucap dia.
Berdasarkan pengakuan keduanya, kata Dwi, mengendarai motor di tol dilakukan untuk sensasi dan tidak direncanakan. “Lalu, menurutnya itu sensasi luar biasa sehingga diunggah ke sosial media,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Adanya hal ini, lanjut Dwi, bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya maupun pengguna kendaraan lainnya untuk berhati-hati. Karena tol memang tidak diperuntukkan kendaraan roda dua, terkecuali untuk kendaraan kepolisian yang sedang mendapatkan tugas khusus.
“Untuk masyarakat roda dua tidak dibolehkan,” katanya, menegaskan.
Lebih lanjut, keduanya sudah dipanggil dan datang ke Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim dan diminta mengklarifikasi tindakannya. “Mereka kami beri sanksi penindakan berupa tilang dan juga buat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi lagi hal sama,” tutur Dwi. (antara/jpg/try)