radartasik.com, JAKARTA — Selebgram Ayu Thalia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, putra Basuki Tjahaya Purnama alia Ahok.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto Ayu Thalia menyatakan sudah selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB. ”Yang bersangkutan sudah kembali,” ujar dia di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Hesti tidak membeberkan lebih detail soal pemeriksaan tersebut. Alasannya, hal itu merupakan ranah penyidik yang menangani kasus tersebut. Hesti juga belum bisa memastikan apakah penyidik akan kembali memanggil Ayu Thalia untuk pemeriksaan. ”Nanti kami lihat perkembangannya lebih lanjut,” ucap dia.
Ayu Thalia tiba di Polres Metro Jakarta Utara pukul 10.15 WIB didampingi tim kuasa hukum. Dia memilih diam seribu bahasa ketika berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama. Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Pada kasus itu, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Permintaan Maaf
Sebelumnya, kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, menanggapi soal rencana permintaan maaf pihak Ayu Thalia.
Jauh sebelum kasus ini bergulir hingga ada penetapan tersangka, Nicholas Sean sudah meminta agar Ayu Thalia menyampaikan permintaan maaf. ”Tetapi tidak diindahkan,” kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, Nicholas Sean dan Ayu Thalia sudah pernah bertemu di Polsek Penjaringan sebanyak dua kali. Namun, tidak ada permintaan maaf dari Ayu Thalia. ”Sudah tersangka, baru mau minta maaf. Jadi, Sean merasa ini perlu diluruskan, sehingga harus diproses lanjut sampai ke pengadilan,” jelas Ahmad Ramzy.
Karena itu, anak Sean minta kasus dugaan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan. ”Sean meminta proses ini sampai ke pengadilan,” imbuh Ahmad Ramzy. (jpnn/lan)