Awas Motor Hasil Curian, Jaringan Penadah Terungkap

Kamis 27-01-2022,17:10 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang beroperasi sejak 2018 akhirnya terbongkar. Kasus yang diungkap Kepolisian Resor (Polres) Indramayu ini mengamankan 25 unit motor berbagai merek serta meringkus enam tersangka. 

“Enam orang tersangka yang kita tangkap merupakan jaringan penadah sepeda motor curian, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara dikutip dari radarcirebon, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (26/1).

Lukman mengungkapkan, keenam tersangka yang ditangkap merupakan jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang sudah beroperasi sejak tahun 2018.

Adapun enam orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), dan JA (20). Mereka merupakan warga dari Indramayu, Cirebon, dan Jakarta.

Jaringan penadah, kata Lukman, mempunyai peranan masing-masing. Tersangka KDR (47) misalnya. Warga Karangampel, Kabupaten Indramayu, bertugas mengubah nomor rangka dan mesin sepeda motor agar sesuai dengan STNK yang telah disediakan.

“Untuk MSK, dan MSL bertugas menyediakan STNK yang akan dicocokkan dengan motor curian,” tuturnya.

Sementara dua tersangka lain, yaitu JA, dan TSN bertugas menjual sepeda motor yang sudah diubah nomor rangka dan mesinnya sesuai STNK, sedangkan AR bertugas memperbaiki kunci kontak sepeda motor agar tidak diketahui motor hasil curian.

“Motor curian yang dijual para penadah itu menjadi lebih tinggi harganya, karena ternyata ada STNK nya,” kata Lukman.

“Bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya, yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Mapolres Indramayu. Siapa tahu sepeda motornya ada di sini, dan bisa diambil gratis,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (radarcirebon/try)
Tags :
Kategori :

Terkait