radartasik.com, KOTA TASIK — Warga Kota Tasikmalaya dimintai untuk pandai membedakan situs biro jasa pembuatan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan situs resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Seperti diketahui ada salah seorang pemohon Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Kota Tasikmalaya yang dimintai biaya pembuatan sebesar Rp 300 ribu. Hal ini pun sempat viral di media sosial.
Situs biro jasa OSS yang diakses oleh sang pemohon adalah oss-nib.com. Menurut Hanafi, situs tersebut bukan yang resmi dikeluarkan pemerintah. Melainkan miliki biro jasa. “Website pemerintah itu https://oss.go.id/,” ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (25/1/2022).
Situs resmi OSS pemerintah.
Hanafi mengisyaratkan masyarakat atau pemohon OSS untuk mampu membedakan mana situs pemerintah mana situs biro jasa. Situs pemerintah selalu ditandai dengan “.go” bukan “naib” atau “.com”. Dengan demikian, kemungkinan oss-nib.com adalah situs biro jasa pembuatan OSS.
Hanafi mengungkapkan laporan masalah pemohon pembuatan OSS yang beredar di media sosial itu baru pertama kali terjadi di Kota Tasikmalaya. Namun jika dilihat dari kasusnya dapat dimaklumi karena pemohon salah mengakses situsnya. Mungkin pemohon mengira situs biro jasa itu adalah situs resmi pemerintah.
Peristiwa ini, kata Hanafi, akan menjadi perhatian DPMPTSP dan informasikan ke publik bahwa situs resmi OSS pemerintah adalah oss.go.id.
Hanafi menjelaskan OSS itu diciptakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar mengurus izin itu tak lagi menggunakan jasa-jasa pihak lain.
“Sudah saja sendiri mengakses website OSS yang pemerintah. Kalau pun tak ada yang dipahami, kurang jelas dan ragu-ragu, silakan datang ke MPP (Mal Pelayanan Publik) kita akan bantu dan mengarahkan untuk mengakses OSS itu,” tukasnya.