Demi Keselamatan Warga, Wali Kota Balikpapan Revisi Jam Operasional Angkutan Alat Berat

Minggu 23-01-2022,11:40 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bereaksi pasca kecelakaan maut yang menewaskan empat pengendara di traffic light Muara Rapak, Jum'at (21/1). Pemkot bakal mengubah jam operasional angkutan alat berat, sebagai upaya menghindari terulangnya peristiwa nahas tersebut. 

Wali Kota Balikpapan Rahmas Mas'ud memastikan bakal merevisi Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat. Sebagai langkah terdekat, akan merilis Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terkait jam operasional kendaraan roda sepuluh.

“Kalau revisi Perwali kan tidak mungkin bisa selesai hari ini. Mungkin minggu depan baru bisa dituntaskan, 3-4 hari kerja,” kata Rahmad selepas rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Balikpapan, seperti dikutip Prokal (Jawa Pos Group), Jumat (21/1).

Dalam edaran tersebut, nantinya kendaraan berat hanya diizinkan melintas di atas pukul 22.00 wita hingga pukul 05.00 Wita. “Surat edaran ini akan mulai berlaku malam ini (Jumat malam). Nanti akan kami siapkan petugas untuk mengawasi,” ungkap Rahmad.

Pemkot Balikpapan juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim untuk penindakan. Untuk sanksi, disebut Rahmad memang bervariasi, termasuk pencabutan izin kendaraan.

Selain itu, keberadaan posko pengamanan juga akan dioptimalkan. Termasuk menambah posko di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.

Rahmad mengakui, kebijakan pengetatan jam operasional bakal berdampak terhadap pengusaha angkutan barang maupun logistik di Kota Beriman. Namun, dia menilai langkah tersebut realistis. “Pasti pengusaha akan terdampak. Tapi kami mengambil langkah ini untuk melindungi warga,” jelas dia. (jpg/try)
Tags :
Kategori :

Terkait