Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, PPPK Bisa Jadi Ganti

Senin 30-05-2022,21:30 WIB
Editor : Ruslan

Radartasik, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 100 CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 mengundurkan diri. Angka itu per Jumat (27/5/2022).

Angka tersebut berkurang lima orang. Sebab, pada Jumat (20/5/2022), BKN mencatat terdapat 105 calon abdi negera yang lolos seleksi penerimaan tahun 2021 mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan penurunan itu disebabkan adanya instansi yang menggantikan posisi CPNS yang mengundurkan diri tersebut oleh peserta dengan peringkat di bawahnya.

”Namun, dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu, angka yang mengundurkan diri turun minggu ini,” kata Satya di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

BKN menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak yakni mencapai 11 orang.

Satya Pratama mengatakan instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS 2022.

”Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata dia, Kamis (26/5/2022).

Alasan Gaji Kecil

Ada dugaan ratusan CPNS mengundurkan diri karena gajinya kecil. Alasan itu ditanggapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Dia mengatakan seharusnya calon pelamar memahami hak dan kewajiban menjadi abdi negara sebelum melamar formasi CPNS.

”Harusnya, CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau (gaji) lebih, ya berbisnis saja,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Tjahjo menyebutkan gaji PNS untuk formasi tertentu memang masih ada yang di bawah Rp 5 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan, honor lembur, dan dana pensiun seumur hidup.

”Tiap bulan ada gaji pokok, memang kecil, di bawah Rp 5 juta, tetapi ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lump sum dan honor lembur, juga dapat pensiun seumur hidup dan Taspen,” katanya.

Pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ASN, seperti PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

”Pak (Presiden) Jokowi juga terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN (seperti PNS) dan PPPK secara bertahap, juga kehormatan ASN sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat,” ujarnya.

Kategori :