Radartasik.com SURABAYA -Ditreskrimum Polda Jatim sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap HF, tersangka pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru di Lumajang.
Selanjutnya penyidik tengah memburu pelaku pengambil dan penyebar video tendang sesajen yang sebelumnya viral di media sosial. Nantinya aparat kepolisian bakal menerapkan UU ITE dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Repli Handoko membenarkan bahwa penyidik tengah memburu penyebar video tersebut.
"Kami melakukan pendalaman apakah nanti ada tersangka baru karena kita menggunakan pasal UU ITE. Dan termasuk yang menyebarkan," ujarnya, Senin (17/01/2022)
Pada kasus ini, penyidik juga mendatangkan saksi ahli mulai dari ahli bahasa, ahli pidana, sosiolog budaya, dan saksi ahli ITE. Penyidik juga memeriksa tokoh masyarakat di sekitar lokasi kejadian sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Tersangka HF menuturkan bahwa menendang sesajen Gunung Semeru secara spontan dan mengunggahnya ke group Whatsapp miliknya, bukan media sosial lainnya. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat bila perbuatannya menyinggung dan menyakiti perasaan.
"Sekiranya dapat menyinggung perasaan saudara saya minta maaf sedalam-dalamnya," imbuhnya. (red/sewaktu)