“Peran aku waktu itu, yang ambil Hp. Bersama dua rekan lainnya,” pungkasnya.
Kini atas perbuatan tersebut Istiqomah dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 76e UU RI No Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 2002 tentang perlindungan anak.