Bukti Baru Terbongkar Usai Komnas HAM Periksa ART Irjen Ferdy Sambo

Bukti Baru Terbongkar Usai Komnas HAM Periksa ART Irjen Ferdy Sambo

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung dan Choirul Anam konferensi pers terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Senin 1 Agustus 2022. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bukti baru terkait tes swab PCR di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bukti baru ditemukan setelah Komnas HAM memeriksa satu ajudan dan seorang asisten rumah tangga (ART) di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah memeriksa satu ajudan dan seorang ART di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Pemeriksaan tersebut terkait peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Geger Wanita Muda Jual Konten Dewasa di Medsos, Polisi Sudah Kantongi Identitasnya

Dari pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 7 jam itu, Beka menyebut pihaknya memperoleh sejumlah data signifikan terkait kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Beka Ulung saat konferensi pers di kantor Komnas HAM seusai pemeriksaan siang tadi.

”Kira-kira proses hari ini dan kami memang mendapat kemajuan yang signifikan, kenapa? Karena melengkapi keterangan yang sudah disampaikan pada Minggu lalu oleh ADC lain,” kata Beka seperti dilansir jpnn.com, Senin 1 Agustus 2022.

Komnas HAM telah memperoleh bukti tambahan yakni data tes swab PCR saat rombongan Irjen Ferdy Sambo kembali dari Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Daftar 55 Juara Pacuan Kuda Susi Air Cup Nusantara Derby 2022 Pangandaran, Adakah Favoritmu?

Tes swab PCR itu dilakukan di rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa saat sebelum kejadian penembakan terjadi. 

”Kami peroleh bukti tambahan terkait dengan PCR. Artinya, sudah ada hasilnya. Hasil dari tes PCR yang dilakukan di rumah Saguling,” jelasnya.

Dengan keterangan tambahan dari ajudan dan ART tersebut, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM ini menyebutkan kerangka waktu kasus penembakan itu makin jelas.

”Kemudian yang lain juga soal kerangka-kerangka waktu yang dikerjakan atau dilakukan oleh orang-orang tersebut,” tambah Beka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: