Radartasik.com — Amerika Serikat (AS) menuding Korea Utara (Korut) telah menggunakan perwakilan mereka di luar negeri untuk mendapatkan barang secara ilegal guna mendukung program senjata. Uji coba yang dilakukan oleh Korut baru-baru ini adalah bukti bahwa Pyongyang terus mengembangkan program terlarangnya, di tengah seruan denuklirisasi dan diplomasi.
Departemen Keuangan AS mengatakan, lima warga Korut disanksi bertanggung jawab atas pengadaan barang-barang untuk senjata pemusnah massal dan program terkait rudal balistik. Salah satunya adalah Choe Myong-hyon yang berada di Rusia.
Dia telah memberikan dukungan kepada Akademi Ilmu Pengetahuan Tingkat Dua Korea Utara (SANS). SANS sendiri termasuk dalam daftar lembaga yang disanksi.
Oleh karenanya AS berupaya menjatuhkan sanksi kepada 8 warga Korut dan Rusia serta beberapa lembaga. Rusia ikut masuk dalam daftar karena dianggap mendukung program misil balistik Korut. Rencana itu diungkapkan sehari setelah negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un tersebut menguji coba rudal hipersonik.
''Tindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan AS untuk melawan senjata pemusnah massal Korut dan program rudal balistik,'' ujar Wakil Menteri Keuangan Bidang Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson Rabu (12/1) seperti dikutip CNN.
Hanya berselang beberapa jam, Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield membuat pernyataan tambahan. AS mengusulkan agar Korut mendapatkan sanksi PBB karena melakukan enam uji coba misil balistik sejak September tahun lalu. ''Semua uji coba tersebut merupakan pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB,'' cuitnya.
Tidak diungkap dengan pasti usulan apa yang bakal dibawa AS ke PBB. Namun, sumber di internal diplomat AS mengungkapkan bahwa mereka akan meminta agar pihak dan lembaga yang masuk daftar sanksi itu dimasukkan juga dalam deretan sanksi PBB.
Usulan tersebut harus melalui komite sanksi Korut di DK PBB secara resmi. Ada 15 negara yang menjadi anggota komite tersebut. Keputusan harus diambil dengan suara bulat alias tidak ada yang menolak. DK PBB terakhir bersuara bulat menjatuhkan sanksi ke Korut pada 2017. (jpg)