Radartasik.com — Berdalih upahnya tak dibayar dan malah dipecat, Luga Sihombing alias Nixon menggondol perabotan di Villa Basana Jalan Blong Bidadari no.11 XX Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Pria berusia 51 tahun itu juga merusak pompa kolam renang sehingga kasus ini pun akhirnya diadukan ke polisi.
Barang-barang yang digondol tersangka yaitu satu unit TV berserta antena, satu buah matras, satu meja kayu jati, dua galon aqua, satu tabung gas, satu bor listrik, dua kursi plastik, magicom, peralatan masak dan juga alat musik cajon.
"Selain itu, pelaku merusak mesin pompa kolam renang dan tanaman yang ada di halaman villa. Kerugian mencapai kurang lebih Rp. 5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, AKP Anak Agung Made Suantara, Jumat (14/1/2022).
Disebutkan dia, dari keterangan saksi, sejumlah perabot villa sudah raib setelah mantan karyawannya datang ke villa. Kecurigaan pun mengarah kepada Luga Sihombing alias Nixon.
Pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku ditangkap di Banjar Wanagiri, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Dari hasil interogasi, pria kelahiran Medan itu mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa gajinya belum dibayarkan oleh pemilik villa Basana.
"Menurut pengakuan korban pemilik villa, selama pelaku bekerja selalu digaji. Jadi pelaku sudah bekerja tiga bulan di villa korban. Sehari setelah diberhentikan, dia langsung mengambil barang-barang milik korban itu," kata Kanit Reskrim.
Dari penangkapan itu juga diamankan sejumlah barang bukti hasil jarahan pelaku. (jpg/try)