Palsukan Sertifikat Tanah Milik Negara, Enam Mafia Tanah Diamankan Polisi

Jumat 14-01-2022,10:20 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, BOGOR — Enam pelaku penipuan atau mafia tanah dengan modus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil diamanakan Polres Bogor. Dalam aksinya mereka melakukan transaksi jual beli tanah  tersebut menggunakan sertifikat atau surat tanah palsu.

”Ternyata setelah (kami) berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional,red), surat itu palsu,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin seperti dilansir dari Antara di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis (13/01/2022).

Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan. Keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A, membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

”Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini,” ujar Iman.

Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp15 miliar dengan perincian Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp 5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan.

”Terhadap keenam orang tersangka, kami kenai pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutur Iman. (antara/jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait