Radartasik.com — Vonis hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap artis Nia Ramadhani beserta suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie, belum bisa diterima para terdakwa.
”Kami mengajukan banding,” kata Ardi singkat usai mendengar pembacaan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Sementara majelis hakim menilai, para terdakwa belum dapat dikualifikasikan sebagai pencandu. Sebab, tidak menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih (pecandu dan bukan pecandu). Namun harus dilihat sebagai kontinum.
”Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu,” papar Reza.
Dia menjelaskan, pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe. Yakni pecandu narkoba jenis tunggal sampai pecandu narkoba jenis beragam.
”Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya,” papar Reza.
”Nah, menurut majelis hakim, A dan N berada pada level yang mana?” tambah dia.
Menurut Reza, dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi.
”Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?” ucap Reza. (jpg/try)