radartasik.com - Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menangkap pelaku kasus pemerkosaan dan penjualan ABG 14 tahun yang viral pertengahan Desember 2021 lalu.
Kali ini, polisi menangkap empat pelaku dalam kasus asusila tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang yang terdiri dari satu perempuan dan dua laki-laki.
Dengan demikian, total tersangka yang diamankan polisi hingga saat ini berjumlah tujuh orang.
“Tersangka yang diamankan yakni bertambah empat orang. Yaitu AS (30), NOP (23), AA (24), OI (30),” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, Selasa (04/01/22).
Aswin mengungkap, bahwa keempat tersangka yang baru ditangkap itu ikut memperkosa korban.
"Peran keempat orang ini adalah pelaku yang pernah berhubungan dengan korban T," jelasnya.
Untuk saat ini empat tersangka telah dilakukan penahanan di sel Polrestabes Bandung.
"Saat ini dalam rangka pendalaman tersangka, terus dilakukan pemeriksaan bersama tiga tersangka awal yang lebih dulu diamankan," jelasnya.
Kepada empat tersangka tersebut, polisi menjerat dengan pasal perlindungan anak.
"Yakni Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berarti total yang sudah ditangkap itu tujuh orang tersangka," terangnya.
Aswin berjanji akan menangkap semua pelaku yang berkaitan dengan kasus pemerkosaan dan penjualan ABG 14 tahun ini.
"Kalau sesuai BAP ada 17 orang. Kita kejar sisanya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan kepastian hukum terhadap yang lain," pungkasnya. (pojoksatu)