Radartasik.com, JAKARTA – Dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) beserta 9 anggotanya dimutasi dan juga diperiksa Propam.
Mutasi terhadap 10 anggota Satresnarkoba Polres Bandara tertuang dalam Surat Telegram ST/580/XII/KEP./2021.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Kombes Ida Bagus Putra Narendra, atas nama Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran pada 24 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan informasi adanya 10 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta yang dimutasi terkait dugaan pelanggaran disiplin.
“Di Polres Bandara Soetta betul ada mutasi mulai dari Kasat Narkoba dan beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (03/01/2022)
Dan 10 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta tersebut juga menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Sebanyak 10 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta tersebut saat ini telah dimutasi ke Bidang Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Kombes Zulpan belum memerinci apa dugaan pelanggaran yang dilakukan 10 personel tersebut.
Kombes Zulpan menjelaskan ada pelanggaran disiplin terkait tugas kedinasan.
“Ada hal-hal SOP (standar operasional prosedur) tak dijalankan, jadi, melanggar dan menyimpang sehingga dilakukan pemeriksaan. Saat ini, mereka sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya.
Kombes Zulpan menjamin anggota Polda Metro Jaya yang melanggar prosedur, disiplin, maupun kode etik Polri, akan mendapatkan hukuman. (ral/jpnn/pojoksatu