Radartasik.com, BANDUNG - Perbuatan Herry Wirawan tergolong benar-benar bejat. Selain memperkosa 13 santriwati, ia juga menyetubuhi sepupunya. Parahnya lagi hal itu dilakukan Herry Wirawan saat istrinya sedang hamil tua.
Hal itu diungkapkan Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum) usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 30 Desember 2021.
“Tindakan asusila Herry Wirawan ke sepupunya sendiri dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Sehingga ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa,” ujar Asep.
Kajati pun mengungkapkan jika pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan santri perempuannya diketahui sang istri.
Namun sang istri tak berdaya, atas perilaku suaminya tersebut.
“Istrinya terdakwa mengetahui perbuatan itu, ya mengetahui. Termasuk yang melahirkan seorang anak dari para santriwati yang diperkosa Herry Wirawan ,” papar Kajati Jabar usai sidang di pengadilan negeri Bandung, Kamis 30 Desember 2021.
Kajati menambahkan, bahwa istri Herry punya rasa curiga.
“Jadi begini namanya perasaan seorang perempuan curiga ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia menjawab itu urusan saya kamu diam saja, seperti itu,” terang Asep Nana.
Kajati juga menjelaskan, bahwa ada ancaman psikis ke istrinya.
“Istrinya sebagai Ibu ngurus rumah ngurus anak-anak selesai, lalu ada ancaman psikis. Jadi kenapa kejahatan ini saya sebut serius,” terangnya. (rif/pojoksatu)