Radartasik.com, KARAWANG — Seorang siswi berinisial KL menjadi korban pencabulan tak lama usai berkenalan dengan pria berinisial MRD melalui akun media sosial Facebook.
Perkenalan keduanya melalui Facebook itu terjadi pada awal Desember 2021 dari saling balas chat. Tak lama kemudian, mereka pun menjalin komunikasi secara lebih intens. Mulai dari saling bertukar kabar dan janjian bertemu dengan pelaku.
"Pelaku MRD kemudian mengajak KL (korban, red) main ke kontrakan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (27/12/2021).
Kemudian korban pun menginap selama 3 hari (14-16/12/2021) di kontrakan pelaku di Dusun krajan I Desa Warungbambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. Nah, di saat korban menginap itulah pelaku melakukan pencabulan.
“Saat korban kembali ke rumahnya, keluarga kemudian menanyai (kemana saja) selama tidak pulang. Dan, korban mengaku menginap di rumah kontrakan selama tiga hari, dan telah dicabuli oleh pelaku sebanyak delapan kali,” jelas Oliestha.
Mendengar pengakuan korban tersebut, orang tua korban pun membuat laporan ke polisi dengan nomor: LP/B-1800/XII/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR/, tanggal 17 Desember 2021. Atas laporan keluarga korban tersebut, pelaku pun ditangkap petugas di rumah kontrakannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, sambung Kasat Reskrim, modus pelaku mencabuli korban adalah dengan mengajak menginap di kontrakannya. “Kita telah melakukan visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81-82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (fin/fajar)