"Rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, lalu pelaku menusuk kuping dan perut korban," ucapnya
Korban yang terkapar kemudian ditolong oleh warga sekitar. Lalu bersama anggota Polsek Curug yang berpatroli, korban dibawa ke rumah sakit Hermina Bitung untuk mendapat perawatan.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku ketika hendak melarikan diri dengan naik angkutan umum.
"Pelaku berikut barang buktinya sudah dibawa ke Mako Polsek Curug guna proses hukum selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)