Ayah Korban dan Pelaku Pernah Cekcok soal Parkir, Korban Dianiaya di Sekitaran Gedung Bupati Tasikmalaya

Ayah Korban dan Pelaku Pernah Cekcok soal Parkir, Korban Dianiaya di Sekitaran Gedung Bupati Tasikmalaya

Radartasik.com, TASIK — Kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berawal dari dendam. 


Pelaku RH (21) memiliki masalah dengan ayah korban. Mereka sebelumnya cekcok karena masalah parkir kendaraan.

Kapolsek Singaparna Kompol Semiyono melalui Panit II Opsnal Reskrim Polsek Singaparna Bripka Dwi Santoso menjelaskan, pemuda berinisial RH (21) itu telah ditangkap Polsek Singaparna Polres Tasikmalaya, karena dugaan pencurian dengan kekerasan.

Sebelum melakukan pencurian, RH memukul kepala korban menggunakan pipa berukuran 75 sentimeter hingga tidak sadarkan diri.

Setelah mendapatkan laporan terhadap kasus, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Kita menerima laporan di SPKT Polsek Singaparna kemudian disampaikan ke Polres Tasikmalaya tanggal 01 April 2022,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Modus pelaku melakukan aksi pencurian dan kekerasan itu, kata Dwi, karena unsur balas dendam pribadi dengan keluarga korban. 

"Sebelumnya setahun ke belakang, si pelaku ini semula pernah diajak duel atau berkelahi oleh orang tua korban. Akan tetapi oleh pelaku tidak dilayani, akhirnya yang menjadi sasaran adalah anaknya atau IN (19)," kata dia menjelaskan.

Saat itu, mereka cekcok karena persoalan parkir kendaraan di dekat rumah mereka. 

"Sebelumnya, cekcok karena permasalahan parkir motor di dekat rumah mereka," katanya. 

Pelaku dan korban, kata Dwi, masih satu RT dan bertetangga di sekitaran Gedung Bupati Tasikmalaya.

Adapun kronologi kejadiannya yaitu korban Irni Nurfadilah (19), sekitar pukul 20.00, Kamis tanggal 31 Maret 2022 sepulang dari warung menuju rumahnya di Kampung Linggasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

“Kemudian, pelaku datang dan langsung memukul korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan besi," kata Dwi. Korban juga dicekik dan mulutnya dibekap.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan luka bekas cekikan di leher dan bengkak di bagian mulut serta kerugian materil sebesar Rp 1 juta. 

"Modus operandi yang dilakukan pelaku, melakukan aksinya, melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan besi, lalu mencekik korban dan membekap mulut korban," jelas Dwi.

Setelah kondisi korban lemas dan tak sadarkan diri, pelaku mengambil satu buah hand phone merek Samsung type J7 Pro, warna gold milik korban. 

Adapun barang bukti yang diamankan, tambah dia, yaitu surat kwitansi berobat ke RSUD SMC, satu buah handphone merk Samsung Type J7 Pro, warna Gold, satu buah baju kaus warna abu biru, satu buah celana panjang warna hijau dan satu buah pipa besi berukuran 75 sentimeter. (ujang nandar / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: