Radartasik.com, JAKARTA — Sopir Grab tersangka kasus dugaan penganiayaan penumpang wanita melaporkan balik korbannya ke Polda Metro Jaya.
Sopir gram bernama, Godelfridus Janter (47) memolisikan korbannya berinisial NT (25) terkait dugaan pengancaman dan pelanggaran UU ITE.
Laporan Godelfridus sudah diterima dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
“Kami rencana hari ini laporan ke Polda Metto terkait ITE dan pengancaman yang mengaku tentara. Tapi karena jadwal hari ini mungkin besok atau lusa kami laporkan ke Polda soal pelanggaran ITE-nya,” beber pengacara Godelfridus, Edi Harbum, kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Edi menjelaskan, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, NT malah mengancam lewat pesan WhatsApp. Ancaman itu juga diarahkan kepada istri dan anak kliennya.
Dalam ancamannya tersebut, NT mengklaim berasal dari keluarga TNI. Menurut Edi, pesan dari pihak NT berisi ancaman pembunuhan kepada istri dan anak kliennya.
“Kita sudah print out ancaman lewat WhatsApp itu yang membuat istri dan anaknya tidak tenang. Diancam dibunuh, akan kami habisi. Itu yang membuat kami kok kalau Anda percaya hukum, Anda sudah lapor polisi itu sudah jalan yang bagus. Kenapa harus ambil tindakan di luar itu. Itu yang kami sayangkan,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan penumpang taksi online tersebut berawal dari hal sepele. Peristiwa itu bermula saat dalam perjalanan, korban mengalami mual dan tidak sengaja muntah di dalam mobil.
Tidak terima mobilnya dikotori, sopir grab kemudian meminta ganti rugi kepada korban.
“Dan korban menawarkan uang tip 100.000 namun pelaku mintanya 300.000 sehingga terjadi cekcok antara pelapor dan supir taksi online dan terjadilah penganiayaan itu, ” ujar Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M. Faruk Rozi.
Faruk mengatakan akibat kejadian tersebut, wanita penumpang taksi online mengalami luka lebam. “Luka lecet Dan memar pada kening sebelah kanan dan tangan kanan memar.” ujarnya. (pojoksatu)