Tak Berizin dan Lokasinya Berdekatan, 222 Minimarket Terancam Ditutup

Jumat 20-05-2022,14:55 WIB
Editor : Radi Nurcahya

BACA JUGA:Hadapi Liga 1 2022/2023, Persib Siapkan Pemusatan Latihan, 5 Pemain Baru Berkesempatan Adaptasi

Dia menilai pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal.

Dalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter. Namun, faktanya masih banyak yang berdiri berdekatan.

Terlebih lagi, Kota Bogor sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi yang bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket.

BACA JUGA:Masjid Mako Brimob di Cineam, Tasikmalaya Dibangun 2 Lantai, di Lokasi Strategis, Ini Harapan Kapolda Jabar

Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku UMKM dan koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur tidak teratur di Kota Bogor.

Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Kategori :