Radartasik, BOGOR - Sebanyak 222 minimarket di Kota Bogor terancam ditutup paksa operasionalnya oleh pemerintah kota setempat.
Pasalnya ratusan minimarket tersebut beroperasi terlalu berdekatan, yaitu dengan jarak satu sama lain kurang dari 500 meter. Ditambah lagi ratusan minimarket itu diduga beroperasi tidak mengantongi perizinan dari Pemkot Bogor.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menanggapi desakan DPRD Kota Bogor yang meminta pihaknya untuk menindak tegas ratusan minimarket yang dinilai melanggar aturan atau perizinan tersebut.
"Saya setuju, saya mendukung, ya. Dari awal kita tegas," kata Bima seperti dikutip dari JPNN.com yang bersumber dari Antara, Kamis (19/05/2022).
Bima Arya berjanji pihaknya akan mengecek kembali izin operasional ratusan minimarket di wilayah Kota Bogor tersebut.
"Apabila bertentangan dengan aturan, apalagi bertentangan dengan RTRW, tidak akan diizinkan. Enggak ada cerita, itu pasti kita akan tutup," ucapnya.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Pembukaan Keran Ekspor CPO Disertai Pengawasan Ketat
Seperti diketahui sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bogor Dewan mengkritik pemkot setempat atas beroperasinya ratusan minimarket secara melanggar aturan, tetapi tidak ada tindakan.
Bima menegaskan ke depan tidak ada lagi celah bagi pengelola, kecuali penutupan minimarket tersebut.
"Kami tutup. Kami cek lagi, kami tutup," tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Bogor sebelumnya meminta pemerintah setempat menindak 222 minimarket yang belum memiliki izin karena jaraknya berdekatan.
Dewan menilai maraknya minimarket berdekatan karena belum terintegrasinya perizinan di dalam Online Single Submission (OSS).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin menilai pelaksanaan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor kurang terawasi karena belum terintegrasinya perizinan.