Radartasik, TASIKMALAYA – Teka-teki siapa pembunuh Juju Juariyah (46), janda dua anak warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/05/22) lalu akhirnya terungkap.
Tersangka pelaku pembunuhnya adalah mantan suaminya, Zahoor Ul Hasan (42). Dia warga negara asing asal Pakistan. Kini tinggal di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombespol Ibrahim Tompo yang didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan yang ditemui di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/05/2022).
"Tersangka adalah mantan suaminya. Barang buktinya ada 22 item dan ada 6 orang saksi yang sudah kita periksa untuk mengungkap kasus ini," paparnya.
Terang dia, tersangka melakukan pembunuhan ini motifnya karena dendam. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi tersangka dendam karena dicerai oleh korban.
"Dan dendam karena tak dibagi hasil usaha atau harta gono-gini. Karena antara korban dan tersangka telah bercerai selama 3 bulan," terangnya.
Dia menambahkan, modusnya tersangka masuk ke ruko tempat tinggal korban kemudian mengajaknya untuk rujuk. Lalu mempertanyakan tentang harta gono-gini.
"Dari pembicaraan tersebut akhirnya tersangka tak menerima dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia," tambahnya.
Pelaku dapat ditangkap polisi tak lebih dari 24 jam setelah kejadian dan beserta barang bukti cukup kuat, seperti cincin milik pelaku ditemukan di tempat kejadian perkara, mesin cuci, dan lain sebagainya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka walaupun warga negara asing tetap akan kita hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, karena kejadiannya di wilayah kita dan akan diinformasikan apa yang dilakukan tersangka ke pihak Kedutaan Pakistan," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.disway.id)