RADARTASIK, KOTA TASIKMALAYA – Lesunya perekonomian beberapa tahun terakhir karena pandemi di antaranya berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sepanjang 2021, tercatat ada 62 pegawai yang diberhentikan oleh perusahaannya.
Hal itu berdasarkan data yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tasikmalaya. Di mana terdapat 57 pekerja laki-laki dan lima pekerja perempuan yang terkena PHK.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Tasikmalaya Adam Nur Guna menilai bahwa proses PHK terbilang kondusif.
Karena pihaknya belum menerima adanya pengaduan berkaitan dengan PHK.
”Ketika tidak ada pengaduan, kita anggap prosesnya tidak bermasalah,” ujarnya.
BACA JUGA: Wow! Warga Cirebon Perancang Alat Nikuba Pamerkan Inovasi Baru, Manset Anti Bacok
Untuk jenis perusahaan yang melakukan PHK terbilang variatif karena pada prinsipnya pandemi berdampak pada hampir semua jenis usaha. Secara kewenangan pun pihaknya tidak melihat jenis usahanya, namun persoalan pekerjanya. ”Kita fokus pada perselisihan antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan,” katanya.
Ada pun pengaduan-pengaduan yang masuk ke Disnaker didominasi oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pegawai kontrak. Di mana pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya menuntut kompensasi. ”Bukan masalah tidak diperpanjang, tapi masalahnya soal kompensasi,” tuturnya.
Sejak Januari sampai bulan Mei 2022 ini terdapat delapan laporan yang masuk. Namun tidak ada satu pun masalah pesangon untuk pekerja yang kena PHK. ”Ada juga satu aduan pengajuan PHK dari pekerja yang tidak dikabulkan perusahaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kadisdik: Mohon Berikan Kesempatan
Dari delapan perselisihan itu, sebanyak tujuh aduan sudah diselesaikan dengan perjanjian bersama. Di mana pihak perusahaan memberikan kompensasi dengan nilai yang disepakati bersama. ”Jadi tinggal satu yang masih berproses, mudah-mudahan bisa segera selesai,” katanya.
Dari berbagai aduan, pihaknya menilai masih ada perusahaan yang belum memahami adanya kompensasi untuk pegawai kontrak. Dengan demikian, hal itu memunculkan perselisihan dengan pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang. ”Seperti pesangon untuk karyawan di PHK, pegawai yang kontraknya selesai pun ada kompensasi namun rumus perhitungannya berbeda,” katanya. (rga)