Radartasik.com, BREBES — Sebanyak 15 perkara kasus pencabulan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, selama tahun 2021 ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Brebes, Mernawati SH MH saat acara Coffe Morning di Aula Kejari Brebes, Rabu (22/12/2021).
Mernawati mengatakan, dari 15 kasus pencabulan yang ditangani kejaksaan tersebut, korbannya terdiri dari anak di bawah umur hingga orang dewasa. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlahnya hampir sama dan tidak ada penurunan kasus.
"Kasus cabul yang paling menonjol tahun ini adalah pencabulan yang korbannya adalah anak di bawah umur dan seorang santriwati," ujar Kajari.
Khusus terkait kasus pencabulan seorang santriwati pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial M (35) di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Saat ini pelakunya sudah meringkuk di sel tahanan dan masdih dalam proses persidangan di pengadilan. Sebelumnya kasus pencabulan santri dibawah umur tersebut dilimpahkan dari Polres Brebes.
Dalam kesempatan itu, Kajari mengatakan kasus pencabulan oleh M tersebut terungkap setelah keluarga melapor ke polisi, dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku. "Awalnya, korban ketakutan untuk memberitahukan kepada orang tuanya. Namun akhirnya korban memberanikan diri," kata Kajari.
Dari keterangan korban kepada orang tuanya, selain dicabuli pelaku korban juga disetubuhi. Perbuatan bekaat pelaku tersebut terjadi pertama kali saat proses pembelajaran. Awalnya, pelaku meraba alat vital korban, lalu berlanjut pada persetubuhan.
Selain saat proses pembelajaran, pelaku juga menyetubuhi korban di sebuah kamar mandi waterboom di Kabupaten Cirebon pada pertengahan 2021. "Perbuatan pelaku ini dilakuan secara berulang-ulang antara 8-9 kali," bebernya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak kali dan yang terakhir diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 20 tahun. (ded/zul)