Dua Mahasiswi Unper Bebaskan Sopir Bus dari Ancaman Penjara

Rabu 22-12-2021,15:30 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,  KOTA TASIK — Nurul (22) dan Dhea (23), dua mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, membebaskan Aceng (38), seorang sopir Bus Budiman, dari ancaman maksimal satu tahun penjara.

Untuk diketahui, tiga bulan lalu, Bus Budiman yang dikemudikan Aceng menabrak motor yang ditumpangi Nurul dan Dhea di Jalan RE Martadinata –Pertigaan Bojong– Kota Tasikmalaya.

Sesuai hasil penyelidikan Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya Kota, Aceng dinyatakan bersalah karena menabrak motor di depannya saat bus bukan pada jalurnya atau sedang menyalip kendaraan lain.

Aceng pun ditetapkan tersangka. Sempat ditahan. Berkas perkara tabrakan tersebut juga dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya dengan status sudah lengkap atau P21.

Baca Juga:

Billy Syahputra Kaget Mobilnya Laku Rp1 Miliar, Oh Ternyata Pembelinya Pengusaha Trading

Belakangan diketahui, kedua korban dengan tersangka bersepakat berdamai. Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mengabulkan keadilan restoratif dengan mencabut perkara tabrakan yang menyebabkan kedua mahasiswa itu terluka parah.

Kedua korban dan tersangka damai usai bersepakat mengenai uang penggantian pengobatan sebesar Rp 2,5 juta. Selain itu, para korban tidak tega mengetahui istri tersangka sedang hamil enam bulan dan memiliki anak berumur 11 tahun.

”Ini kasus pertama di Kota Tasik yang mendapatkan restorative justice,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Tubagus Fajaruddin di kantornya, Rabu (22/12/2021). 

Baca Juga:

Rafathar Alami Kecelakaan di Tol, Begini Kronologinya Kata Mbak Lala

”Kami Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan atas nama tersangka Aceng pada hari ini. Hal ini setelah pengecekan sesuai di lapangan bahwa antara korban dan tersangka sudah bersepakat untuk damai,” sambungnya.

Pengajuan restorative justice ini sudah lengkap atau P21 pada 13 Desember 2021. Sehingga, Kejari Kota Tasikmalaya menyatakan kasus tabrakan dicabut tanpa keputusan lewat persidangan.

Tersangka bersama kedua korban dihadirkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk menandatangani berkas pencabutan perkara oleh kedua belah pihak setelah diputuskan kejaksaan.

Tags :
Kategori :

Terkait