Pembatasan Kegiatan di Kota Tasik Belum Diputuskan

Kamis 16-12-2021,14:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, TASIK — Meski wacana pembatasan libur natal dan tahun baru (nataru) sudah bergulir di Pemerintah Pusat. Stakeholder di Kota Tasikmalaya, belum membahas wacana pengetatan aktivitas publik di momen yang rentan terjadi kerumunan tersebut.

Kalak BPBD Kota Tasikmalaya, H Ucu Anwar menjelaskan Pemkot bersama instansi vertikal baru akan membahas pada 22 Desember mendatang. Saat ini, lanjut dia, belum ada gambaran secara gamblang skema pembatasan dan apa saja yang bisa dilaksanakan masyarakat dalam merayakan momen libur dan pergantian tahun tersebut.

“Pembahasan belum diA­laksanakan, rencananya baru tanggal 22 mendatang. Jadi kami belum bisa berikan gambaran seperti apa,” tuturnya kepada Radar, Rabu (15/12/2021).

Hanya saja, lanjut Ucu, dalam beberapa kesempatan wali kota sudah menyampaikan bahwa rencananya pusat kota akan dilaksanakan pembatasan. Memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan, serta menekan aktivitas perayaan publik yang berpotensi mengundang masa dengan jumlah besar.

“Namun Pak wali juga secara eksplisit menekankan perlunya sosialisasi edukasi rekan-rekan di tingkat kecamatan untuk menyadarkan publik agar tidak beraktivitas berlebihan di malam pergantian tahun nanti. Makanya dalam rapat nanti Pemkot akan mengundang forum komunikasi pimpinan kecamatan, terdiri dari camat, kapolsek, dan ramil serta stakeholder lainnya,” kata dia.

Menurutnya, Instruksi Mendagri terkait penutupan alun-alun dan ruang terbuka yang berpotensi dijadikan titik keramaian pun. Belum bisa ia komentari. Hanya saja, saat ini sudah terbit surat edaran baru yang mesti diikuti semua pihak untuk berkegiatan sebelum tanggal 24 Desember nanti, pembatasan dilaksanakan.

“Penjabaran teknisnya seperti apa, nanti tentu akan mengacu terhadap Instruksi Mendagri serta kebijakan lainnya. Hanya, kita belum bisa menjelaskan secara eksplisit,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf menegaskan sejumlah aktivitas masyarakat di penghujung Tahun 2021 bakal dibatasi.

Mulai dari cafe, hotel, pusat kota, di malam tahun baru dilarang menyelenggarakan perayaan. “Kafe dan hotel tak boleh menyelenggarakan acara malam tahun baru. Khusus malam itu saja,” ujar Yusuf, Senin (13/12/2021).

Pengetatan dan penyekatan arus lalu lintas, khususnya di Jalur HZ Mustofa-Cihideung tak luput dari pembatasan. Pemberlakuan kembali Ganjil-Genap, yang waktunya belum bisa dipastikan.

“Kapan waktunya diberlakukan nanti ditentukan saat rakor evaluasi sebelum tanggal 24 bersama seluruh Forkopimda, termasuk dengan jajaran yang terkait pembatasan Covid-19,” terangnya.

Ia pun belum bisa memberikan gambaran rinci terkait skema pembatasan nanti. Namun, Yusuf menekankan jalur sibuk pusat kota diharapkan bisa kosong tanpa aktivitas mobilisasi masyarakat baik dari dalam apalagi luar kota.

“Nanti akan kita atur, namun diharapkan tidak ada kendaraan masuk HZ Mustofa, semoga saja hujan besar malam tahun baru jadi tidak ada kerumunan,” selorohnya.

Dia menambahkan upaya tersebut selain instruksi dari gubernur, juga dalam kerangka menekan warga luar daerah yang bakal datang ke pusat kota. Mengingat momen tersebut merupakan waktu libur dan senggang, yang mana diprediksi apabila tidak dilaksanakan pembatasan memicu kunjungan ke Pusat Kota Tasikmalaya.

“Jadi mereka datang ke Tasik kalau liburan cukup kumpul dengan keluarganya saja tak boleh jalan-jalan ke pusat kota. Kalau diperbatasan apakah akan disekat ya nanti gimana hasil rapat evaluasi,” kata Yusuf. (igi)
Tags :
Kategori :

Terkait