Radartasik.com, YOGYAKARTA — Perempuan berinisial RA (22) ini terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polres Bantul, Yogyakarta. Pasalnya. Perempuan bertato itu telah melakukan penipuan terhadap seorang pria warga Pajangan, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengungkapkan RA mengelabui AS (31) dengan mengaku berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “RA sempat berkunjung ke rumah korban dengan mengenakan pakaian PNS,” kata Archye dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (14/12/2021).
Lama-lama, RA dan AS makin dekat. Keduanya juga berpacaran. AS pun sangat percaya kepada RA. Apa pun permintaan RA, AS selalu menurutinya.
Ternyata, RA memanfaatkan kepercayaan dari AS untuk meraup keuntungan. RA mengeruk uang dari korbannya dengan dalih sedang membutuhkan biaya pengobatan ibunya dan membayar utang orang tuanya.
Korban yang meyakini RA bersedia dinikahinya pun percaya begitu saja dengan dalih pacarnya.
Selama periode 21 Juli hingga 1 November 2021, AS mengucurkan uang yang jumlahnya mencapai Rp376 juta untuk pelaku. “Uangnya ada yang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer,” kata Archye.
Korban yang akhirnya menyadari telah tertipu pun memolisikan RA. Akhirnya, polisi menangkap pelaku di indekos miliknya di Yogyakarta.
Kini, RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)