Radartasik.com — Aliansi mahasiswa meminta kepada DPR RI untuk segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Aliansi Mahasiswa mendukung RUU TPKS dan RUU PPRT, menyatakan dukungan terhadap RUU PPRT dan RUU TPKS untuk segera disahkan,” ungkap salah satu pihak Aliansi Mahasiswa yang juga Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra, Rabu (8/12).
Perlu diingatkan juga, dengan adanya perubahan terminologi pada RUU TPKS yang mana tadinya berjudul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dikhawatirkan adanya perubahan isi. Namun, apabila RUU TPKS tetap mencantumkan enam elemen kunci, aliansi akan mendukung kebijakan tersebut.
Seperti memuat 9 bentuk kekerasan seksual, pengakuan terhadap hak-hak korban, hukum acara yang terpadu dengan pengaturan alat buktinya, ketentuan pemidanaan, pencegahan, dan pemantauan terhadap tindakan kekerasan seksual.
“Meskipun RUU PKS telah berganti nama menjadi RUU TPKS, namun substansi yang terpenting ialah tetap mengedepankan pencegahan, penanganan, serta pemulihan yang berperspektif korban guna meminimalisir adanya tindakan victim blaming dan kriminalisasi terhadap korban,” ujar dia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Tidak hanya menimpa perempuan, studi kuantitatif yang dilakukan oleh Indonesia Judicial Research Society dan International NGO Forum on Indonesia Development menunjukan bahwa sebanyak 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.
Sehingga, kekerasan seksual tidak hanya menjadi ancaman bagi para wanita melainkan bagi kita semua meskipun menurut data kekerasan seksual mayoritas terjadi kepada perempuan.