Cegah Kasus Novia Terjadi Lagi, P2G Minta Permen PPKS Dijalankan

Minggu 05-12-2021,21:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi. Penetapan ini terjadi akibat tersangka terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari.

Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu bunuh diri di samping makam ayahnya. Perempuan yang masih berusia 23 tahun itu diduga bunuh diri dengan meminum racun karena depresi setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh tersangka.

Hal ini pun menjadi bukti bahwa kasus kekerasan seksual nyata terjadi di lingkungan kampus. Untuk itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).

Terkait itu, Kepala Bidang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Fauzi Abdillah menuturkan bahwa regulasi ini diyakini dapat membantu untuk kasus-kasus yang terjadi di dalam kampus.

“Jika mencermati kabar yang beredar di media sosial, Novia pun pernah mengalami pelecehan di dalam kampus oleh kakak tingkatnya. Di area itu PPKS dapat mencegah dan meminimalisir,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Minggu (5/12).

Selain itu, ia mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pun bisa segera dirilis yang saat ini masih dibahas di DPR. Hal ini agar kasus kekerasan seksual secara menyeluruh bisa diminimalisasi.

“Kita perlu mendukung, ada regulasi yang memberikan keamanan dan perlindungan bagi siapa pun, entah itu di dalam, maupun di dalam kampus,” tandas dia. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait