Di Kota Tasik Tercatat 1.881 Rumah Tangga Berantakan, Seribu Istri Minta Cerai

Selasa 23-11-2021,12:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, TASIK — Sebanyak 1.881 rumah tangga di Kota Tasikmalaya mengalami keretakan dan masuk proses cerai di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Sebagian besar dari perkara yang masuk di antaranya sudah resmi berpisah.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, sejak awal Januari -22 November 2021, tercatat ada 1.881 perkara perceraian yang masuk. Sebanyak 1.773 di antaranya sudah sampai pada putusan.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Yayah Yulianti SAg mengatakan kebanyakan putusan akhirnya perceraian. Hanya beberapa pasangan saja yang kembali rujuk. “Dari 100 perkara, paling 6 yang dicabut perkara,” ungkapnya kepada Radar, Senin (22/11/2021).

Faktor utamanya, seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan masalah ekonomi. Bisa itu memang karena suami yang tidak memberikan nafkah cukup, atau tuntutan istri yang tidak sesuai kemampuan suami. “Kebanyakan memang faktor ekonomi,” ucapnya.

Selain itu, perselisihan yang berkepanjangan pun cukup banyak menjadi penyebab perceraian. Hal ini biasanya komunikasi antara suami istri sudah semakin meruncing.

Maka dari itu, kebanyakan yang menginginkan perceraian datang dari pihak istri. Hal itu terlihat dari cerai gugat yang masuk ke Pengadilan Agama. “Rata-rata setiap tahun perbandingannya 70:30, lebih banyak cerai gugat dari istri,” ucapnya.

Namun melihat jumlah sementara, lanjut Yayah, tahun ini mengalami penurunan di banding tahun sebelumnya. Karena di bulan November tahun 2020 kemarin, jumlah perkara lewat angka 2 ribu. “Perbandingan dengan bulan yang sama (November) tahun ini mengalami penurunan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, tahun 2020 kemarin angka perceraian cukup tinggi di mana perkara yang ditangani selama setahun mencapai 4.600. Dari jumlah tersebut, 3.410 di antaranya merupakan gugatan cerai dari pihak istri.

Terpisah, salah seorang pengacara M Ismail SH mengaku cukup sering diminta jasa bantuan hukum kasus perceraian. Penyebabnya kebanyakan cukup klasik yakni persoalan ekonomi. “Apalagi masih pandemi, persoalan ekonomi cukup rentan,” ucapnya.

Namun demikian, pernah juga dia mendampingi klien yang ingin bercerai padahal baru sebulan menikah. Alasannya karena kliennya itu mengaku terpaksa melakukan pernikahan tersebut. “Dia menikah karena dijodohkan, jadi baru sebulan hubungan dengan pasangannya sudah tidak harmonis,” terangnya.

Nikah Dini

Sebelumnya, fenomena anak mengajukan nikah dini di Kota Tasikmalaya meledak. Angkanya naik drastis. Tahun 2020 tepatnya saat pandemi Covid-19, angka dispensasi kawin (diska) untuk nikah dini sebanyak 248 pengajuan. Sedangkan tahun 2019 anak yang mengajukan dispensasi kawin untuk nikah dini tercatat hanya sebanyak 73 pengajuan.

Panmud Hukum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Yayah Yulianti menyebutkan tahun 2019 tercatat ada 73 pengajuan dispensasi kawin. Sementara tahun 2020, ada 248 pengajuan dispensasi. “Untuk tahun 2020 ada empat pengajuan ditolak, selebihnya (244) dikabulkan,” ujarnya kepada Radar, Senin (8/3/2021).

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, diatur bahwa batas usia menikah baik laki-laki maupun perempuan yakni 19 tahun. Untuk calon pengantin yang masih di bawah usia itu, harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

Dia menjelaskan terdapat beberapa faktor memengaruhi diska. Seperti regulasi, tingkat pendidikan rendah kemiskinan tinggi dan faktor ekonomi akibat pandemi Covid-19. ”Itu baru prediksi kami, karena Pengadilan hanya menjalankan regulasi,” ujarnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya Husna Mustofa mengatakan peningkatan angka pernikahan dini di bawah batasan usia memang ada. Biasanya, terjadi karena beberapa faktor yang menjadi pendorong. “Ada keluarga yang memang kepercayaannya lebih baik menikah selagi masih muda,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait