Polres Ciamis Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tewasnya 11 Pelajar MTs

Senin 22-11-2021,15:30 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,  CIAMIS — Kepolisian Resor Ciamis sudah menetapkan tersangka kasus tewasnya 11 pelajar MTs Harapan Baru Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis saat kegiatan pramuka di Sungai Cileueur pertengahan bulan lalu.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi SIK, MSc Eng, dalam konferensi pers di Aula Pesat Garta Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).

Berita Terkait:

11 Pelajar MTs Harapan Baru Ciamis yang Tewas Saat Susur Sungai, Ini Nama dan Alamat Lengkapnya

Berita Terkait:

Kesaksian Yazid, Teman 11 Pelajar MTs Harapan Baru Ciamis Tewas Saat Susur Sungai

”Tersangka ini adalah R (41). Beliau adalah penanggung jawab kegiatan,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad, SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.

Baca Juga:

Dua Pria Tarung Pakai Gergaji dan Golok di Tengah Jalan Djuanda

Kapolres menjelaskan R ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan timbul dari kelalaian. Tersangka seharunya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.

”Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup. Barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 359 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (isr)
Tags :
Kategori :

Terkait