Radartasik.com, JAKARTA — Mobil Toyota Vellfire warna hitam milik Rachel Vennya saat dirinya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (21/10) kemarin cukup menyita perhatian publik. Pasalnya kode RSF pada plat nomor polisi (nopol) B 139 RFS yang mobil mewah Rachel Vennya, hanya dikhususkan bagi kendaraan pejabat.
Atas kejanggalan tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun akan melakukan pengecekan pada komputer manajemen mengenai nomor polisi tersebut.
“Kalau pindah nomor ya pasti nggak boleh. Harus sesuai dengan TNKB-nya. Makanya saya cek dulu di komputer manajemen nomor polisi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Argo menjelaskan, pelat nomor kendaraan tidak diperkenankan untuk dipindahkan dari satu kendaraan ke kendaraan lain. Jika terbukti pelat RFS itu seharusnya tidak berada di mobil Vellfire warna hitam yang ditumpangi Rachel Vennya, ada sanksi yang disiapkan kepolisian.
“Kalau nomornya tidak sesuai itu bisa kita tindak,” ungkap Argo.
Selain itu, Argo juga memastikan pelat RFS yang berada di mobil Vellfire hitam Rachel Vennya bukan tergolong nomor pelat bagi kendaraan pejabat. Dia mengutarakan, ada perbedaan spesifik antara pelat kendaraan RF milik pejabat dengan warga umum.
“Untuk pejabat itu penggunaan RF kepala 1 dan 4 angka. Hanya kepala 1, empat angka.Jadi dia beli pelat biasa cuman ala-ala biar kelihatan kaya pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum,” tandas Argo.
Sebagaimana diketahui, mobil Toyota Vellfire Rachel Vennya menarik perhatian publik saat menjalani pemeriksaan terkait aksi kaburnya saat karantina di Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2021) kemarin.
Mobil Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) pukul 14.15 WIB. Mobil Toyota Vellfire berwarna hitam itu berpelat nomor B-777-RVN.
Namun, saat hendak pulang, Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer pulang menumpangi mobil Toyota Vellfire warna hitam berpelat B-139-RFS. Belum diketahui apakah kedua mobil tersebut mobil yang berbeda atau mobil yang sama. (jpc)